Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi: Alibi

Sumatera Selatan

Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi: Alibi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 21 Apr 2024 15:01 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah (Prima Syahbana/detikSumut)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Catatan redaksi: Judul dalam artikel ini diubah dari sebelumnya "Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi:Ngarang" menjadi "Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi: Alibi" pada Senin, 22 April 2024 pukul 14.11 WIB karena berbagai pertimbangan.

Lidila Rindriani alia Dila (22), pelaku penyiraman air keras terhadap rekan kerja suaminya bernama Candra, sudah diamankan polisi. Dia mengaku nekat melakukan itu karena merasa dilecehkan oleh korban saat dibonceng motor.

Adanya pengakuan pelaku terkait itu, polisi pun dengan tegas membantahnya dan menyebut bahwa itu hanya alibi pelaku dan tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, usai digelar konferensi pers di Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu video ungkapan Dila mengaku menjadi korban pelecehan oleh korban beredar viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kasus penyiraman air keras oleh Dila terhadap korban, Candra sudah berlangsung dua bulan lalu. Semestinya jika memang merasa menjadi korban, Dila seharusnya melaporkannya ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Kejadian (penganiayaan) itu kan sudah lama sekitar dua bulan lalu, hingga hari ini tidak ada dia (Dila) melaporkan terkait dugaan pelecehan yang katanya dia alami itu," ungkap Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, penyidik profesional dalam mengusut setiap perkara, dan tidak begitu saja mengambil keputusan untuk menetapkan Dila menjadi tersangka penganiayaan terhadap korban, melainkan dengan melalui tahapan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selama pemeriksaan tersangka ini hanya menyatakan alibinya saja, tidak ada buktinya, tidak ada dasarnya. Kalau memang merasa menjadi korban pelecehan harusnya sudah sejak lama dia melapor," tegasnya.

Ditegaskan Haris, dalam penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan sejak awal kasus ini diusut, semua keterangan Dila yang disampaikannya baru-baru ini itu terbantahkan dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Haris menyebut jika keterangan itu merupakan alibi Dila.

"Itu alibi, dan alibinya itu belum bisa dibuktikan. Dia juga tidak ada rencana untuk melaporkan korban terkait itu (pelecehan)," katanya.

Bahkan, kata dia, keterangan yang disampaikan Dila yang mengaku tak tahu jika air yang berada dalam cangkir di rumah mertuanya berisi air keras dan ia siramkan hingga membakar tubuh korban, itu pun merupakan alibinya saja.

"Kan nggak mungkin kalau dia nggak tahu itu air keras, dan tiba-tiba langsung disiramkan ke korban, kalau dia nggak tahu bisa saja air itu dia minum kan. Tersangka ini memang banyak ngarangnya," ujarnya.

Haris mengaku, pihaknya selalu membuka ruang dalam hal apapun termasuk jika emang Dila merasa dilecehkan dia pun mempersilahkannya untuk melapor.

"Kalau memang dia merasa dilecehkan ya silahkan saja dia melapor," jelasnya.

Sebelumnya, Lidila Rindriani alias Dila (22), pelaku penyiraman air keras terhadap rekan kerja suaminya, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa air yang disiramnya merupakan air keras dan mengaku sempat dilecehkan korban.

Kejadian tersebut bermula saat ia bertemu dengan korban bernama Candra pada Rabu (28/2/2024) pukul 12.00 WIB di kediamannya di Jalan HR Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang dan terjadi di rumah mertuanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan Lidila sebagai tersangka atas kasus ini. Atas aksinya tersebut, Lidila disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 2.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 penjara," katanya

Kombes Harryo juga mengatakan jika pelaku bisa mendapatkan keringanan karena perbuatan korban terhadap pelaku.

"Tentunya hal-hal yang meringankan nanti akan kita berikan kesempatan kepada masing-masing pihak. Karena dengan motif dan modus yang dilakukan korban," ujarnya.

Catatan redaksi: Judul dalam artikel ini diubah dari sebelumnya "Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi:Ngarang" menjadi "Lidila yang Siram Air Keras ke Teman Suami Ngaku Dilecehkan, Polisi: Alibi" pada Senin, 22 April 2024 pukul 14.11 WIB karena berbagai pertimbangan.




(csb/csb)


Hide Ads