Perampok Bus Pariwisata di OKU Timur Pemain Lama yang Keluar Masuk Penjara

Sumatera Selatan

Perampok Bus Pariwisata di OKU Timur Pemain Lama yang Keluar Masuk Penjara

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 18 Apr 2024 19:00 WIB
Tampang Mediansyah, perampok bus pariwisata di OKU Timur saat diamankan di kantor polisi
Tampang Mediansyah, perampok bus pariwisata di OKU Timur/Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur - Polisi menetapkan Mediansyah (35) sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Ia merupakan salah satu perampok bus pariwisata Dwitrans di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Kini terungkap, Medi merupakan residivis kasus serupa. Itu seperti yang diungkapkan Kapolsek Martapura OKU Timur Kompol Adi Sapril, usai penyidik Unit Reskrim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Medi.

"Iya benar, berdasarkan catatan kepolisian pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan kembali berulah," kata Adi, Kamis (18/4/2024).

Menurut Adi, Medi ditangkap di kediamannya di desa sekitar TKP tanpa perlawanan. Itu setelah polisi mendapat informasi soal persembunyian Medi sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (17/4).

"Setelah tim dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam beserta anggota Polsek lainnya membentuk tim khusus dan mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan upaya pengejaran," terang Adi.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Timsus yang mendapat informasi soal keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Medi tertangkap. Sementara rekannya berinisial A (DPO) kabur dan hingga kini masih dilakukan pengejaran.

"Untuk pelaku berinisial A masih dilakukan pengejaran. Sedangkan pelaku MD setelah diamankan langsung dibawa ke Polsek Martapura guna proses lebih lanjut," katanya.

Setelah dicecar polisi, Medi mengakui perbuatannya. Dalam catatan kepolisian, terungkap bahwa Medi merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan setelah kita cek dia merupakan residivis kasus yang sama," kata Adi.

Atas perbuatannya, Medi ditahan di Mapolsek. Ia dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana Pasal 365 KUHPidana.


(sun/des)


Hide Ads