Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan sempat ada penggantian armada bus sebelum kecelakaan tunggal Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang KM 370+200. Penggantian dilakukan karena bus pertama mengalami kerusakan.
Dilansir detikNews, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan saat bus berangkat dari Jakarta, ada dua sopir dalam bus tersebut. JW, sopir yang kini menjadi tersangka, ditemani oleh satu orang lagi yang merupakan sopir cadangan.
"Saya luruskan, jadi berangkat dari Jakarta itu (ada) dua sopir. Itu standar yang ada di perusahaan itu. Terus ketika berjalan busnya mengalami kerusakan. Terus dia berhenti di rest area, terus ada bus susulan penggantinya diantar oleh orang dari pool di Subang. Diantar di situ, kemudian penumpang dan sopirnya berganti bus," ungkap Soerjanto, Sabtu (13/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus pertama yang rusak kemudian dijaga oleh sopir cadangan. Rencananya sopir cadangan itu akan membawa bus yang rusak setelah diperbaiki. Sementara itu di bus baru hanya ada JW selaku sopir.
"Maka si pengemudi satunya (sopir cadangan) ditinggal untuk membawa bus yang sedang diperbaiki, nanti setelah diperbaiki akan dibawa," lanjutnya.
Awalnya sopir cadangan berencana menggantikan sopir utama ketika bus sudah tiba di Solo. Namun sebelum sampai di tujuan, bus bermasalah sehingga harus diganti. Sayangnya bus pengganti mengalami kecelakaan di Tol Batang-Semarang.
Sebanyak 7 orang meninggal dunia dalam kejadian itu. Soerjanto mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, kecelakaan terjadi akibat sopir kelelahan dan mengantuk. Sopir juga sempat berhenti untuk meredakan kantuk. Namun ketika kembali berjalan, sopir sempat mengalami microsleep.
"Menurut penjelasan kepolisian memang pengemudinya ngomong ngantuk ya, sampai sempat berhenti segala macam. Tapi kan kita di dalam investigasi kita pengin melihat kenapa dia ngantuknya, apakah saat sebelum berangkat tidurnya kurang baik atau hal-hal lain, record kesehatannya seperti apa, kita lagi pelajari," imbuhnya.
JW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Batang. Dia dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024).
(des/des)