Pria Asal Rusia Ditangkap Usai Bobol Mesin ATM di Palembang

Sumatera Selatan

Pria Asal Rusia Ditangkap Usai Bobol Mesin ATM di Palembang

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 08 Apr 2024 19:30 WIB
Pria asal Rusia diamankan polisi usai membobol mesin ATM di Palembang.
Pria asal Rusia diamankan polisi usai membobol mesin ATM di Palembang. (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Pria asal Rusia bernama Vladimir Kasarski ditangkap polisi usai membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, Vladimir bekerja sama dengan hacker asal Mexico.

Vladimir membobol mesin ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa Vladimir mengincar mesin ATM jenis lama dengan dibantu oleh hacker asal Mexico.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku Vladimir ini sengaja mengincar mesin ATM model lama dari bank terkemuka di Palembang dan kemudian melakukan ilegal akses menggunakan laptop dan dibantu oleh hacker dari Mexico," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (8/4/2024).

Harryo menjelaskan bahwa Vladimir bertugas mendatangi mesinnya ATM kemudian menyambungnya mesin tersebut ke laptop miliknya menggunakan kabel data yang kemudian akan dibobol oleh hacker tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian meninggalkan handphone miliknya di dalam ATM sebagai media thetering untuk laptop dan juga sebagai monitor untuk melihat apakah uangnya sudah keluar dari ATM tersebut," jelasnya.

Setelah persiapan sudah dilakukan, Vladimir kemudian menunggu di mobilnya sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat Vladimir berada di mobil, datang satu pengawas yang sedang berjaga mencurigai mesin ATM yang sedang dibobol oleh pelaku.

"Saat salah satu penjaga yang sedang bertugas di sana mengintip ATM tersebut, terlihat di pintu masuk sudah dikunci menggunakan kunci sepeda yang mana di depan pintu sudah dipasangi tulisan 'ATM rusak' dan mesin tersebut sudah ditutupi oleh kain. Saat diintip ternyata ATM tersebut mengeluarkan uang yang banyak secara otomatis," ungkapnya.

Melihat sudah ada penjaga yang curiga dengan aksinya, Vladimir kemudian langsung pergi dari TKP. Uang yang keluar dari mesin ATM tersebut berjumlah kurang lebih Rp 30 juta.

"Setelah 4 hari setelah kejadian tersebut, unit reskrim Polrestabes Palembang dan dibantu oleh unit reskrim Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Vladimir di salah satu apartemen di Jakarta pada (1/4/2024)." ungkapnya.

Atas aksinya tersebut, Vladimir kemudian dikenakan dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP Juncto 53 KUH-PIDANA dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Ini merupakan kejahatan transnasional yang baru pertama kali di ungkap oleh Polrestabes Palembang dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads