Ini Nasib Satpam di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka yang Jadi Calo Tiket

Bangka Belitung

Ini Nasib Satpam di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka yang Jadi Calo Tiket

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 08 Apr 2024 07:00 WIB
Calo tiket diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Foto: Calo tiket saat diamankan tim gabungan. (Dok. Istimewa)
Bangka Barat -

Oknum satpam berinisial AL (29) diamankan tim gabungan karena terlibat calo tiket di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat. Kerugian korban akibat aksi pelaku sebesar Rp 1,2 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira menyayangkan tindakan oknum satpam berinisial AL yang menjadi calo tiket di Pelabuhan Tanjung Kalian. AL sendiri merupakan satpam outsourcing yang bertugas di pelabuhan tersebut.

"Jadi sangat disayangkan sekali (petugas keamanan ASDP) terlibat. AL ini merupakan satpam pihak ketiga atau outsourcing, yang digandeng oleh ASDP," tegas AKP Ecky Widi saat ditemui di Mapolres, Minggu (7/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada Sabtu (6/4/2024) malam. Polisi bergerak kemudian meringkus pelaku saat bertugas di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Polisi tak menyebutkan nama korban. Dari tangan korban polisi mengamankan sejumlah bukti-bukti yang valid. Berawal dari korban dan pelaku berkomunikasi pada 2 April 2024.

ADVERTISEMENT

"Dia (AL) sudah berkomunikasi dengan korban sejak tanggal 2 April. Dia menjanjikan bahwa korban bisa berangkat di tanggal 6 April pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat.

Setelah dipastikan bisa menyeberang ke Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel) korban melakukan pembayaran. Selang empat hari, atau tepat tanggal 6 April 2024, korban menemui AL, sayangnya korban tetap tak bisa berangkat.

"Selang waktu 4 hari ini, korban sudah melaksanakan pembayaran di tanggal 6 April dan ditemui. Alhasil tidak bisa berangkat, padahal sudah dibayarkan. Korban akhirnya menangis, kemudian melapor," katanya.

Dalam laporan ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Lalu polisi bergerak dan menangkapnya. Karena kerugian sesuai dengan aturan, pelaku disangkakan dengan tindak pidana ringan.

"Jadi pasal yang mungkin kita sangkakan nanti tindak pidana penipuan ringan atau tipiring. Jadi ini proses hukum tetap berjalan namun tersangka tidak kita tahan," bebernya.

Selain oknum satpam ini, polisi juga turut mengamankan 5 warga sipil yang menjadi calo di pelabuhan Tanjung kalian ini. Mereka dikenakan wajib lapor.




(dai/dai)


Hide Ads