Polisi meringkus enam calo tiket kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). Satu dari 6 pelaku adalah oknum satpam di pelabuhan tersebut.
Adapun enam calo itu berinisial AF, YN, GS, YH dan BP warga sipil. Kemudian AL (29), satpam pihak ketiga yang terlibat aksi percaloan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Mereka diamankan oleh tim gabungan yang melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Diamankan) semalam, Sabtu (6/4). Ada 6 orang yang diamankan, mereka ini diduga menyediakan jasa penjualan tiket atau calo," kata Kepala Pos Pelayanan Tanjung Kalian Mentok, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Minggu (7/4/2024).
Anggota kemudian menyerahkan mereka Satgas Gakum Polres Bangka Barat (Babar), Polda Bangka Belitung. Hasil interogasi, keenamnya mengaku telah menjadi calo tiket untuk para pemudik.
"Setelah diinterogasi didapatkan beberapa hasil bahwa mereka memang sudah melakuan jasa tersebut. (Mereka) menawarkan (tiket) kepada para penumpang yang kesulitan mendapatkan tiket secara online," tegas Kompol Albert ketika ditemui wartawan di Mapolres.
Keenam pelaku ini diamankan atas laporan dari salah satu korban yang merasa tertipu, telah membayarkan tiket namun tidak bisa berangkat sesuai jam yang dipesan.
Pelakunya tak lain adalah oknum satpam berinsial AL. Dia kemudian ditangkap bersama lima warga sipil yang turut menjadi calo tiket. Polisi menyebut, modus pelaku yakni mendatangi pemudik yang tak dapat tiket.
"Modusnya, mereka (berlima) mendatangi (pemudik) dan menawari dari mulut ke mulut, sehingga terjadi komunikasi baik itu secara langsung maupun komunikasi melalui alat komunikasi," tambangnya.
Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan untuk kelima pelaku ini menjual tiket masih dengan harga yang sama. Namun mereka ini mendapatkan tips setelah penumpang melakukan scan barcode tiket.
"Jadi penumpang ini ke calo, baru calo bayar ke aplikasi. Tapi kalau kita lihat dari hasil rekening transaksi nominal masih sesuai dengan harga normal. Jadi sistemnya setelah pemudik melakukan barcode, mereka (calo) baru dikasih tips, kisarannya Rp 50-100 ribu," tegas Kasat.
"Kelima orang ini sementara kita kenakan wajib lapor dulu. Kita masih melakukan penyelidikan, karena kita ada target lain yang untuk diselidiki," tambahnya.
Sedangkan, oknum satpam juga tidak ditahan, namun proses hukum terus berjalan. Alasan karena kasusnya masuk dalam klasifikasi tindak pidana ringan.
(dai/dai)