Dirut PT Timah Tbk Achmad Dani Virsal buka suara soal taksiran kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah, yang mencapai Rp 271 triliun. Menurutnya, perhitungan itu memang wewenang ahlinya.
Dikutip detikFinance, tata niaga timah di Indonesia menuai sorotan. Itu setelah Kejaksaan Agung menguak kasus korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kasus tersebut juga menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Helena Lim. Kerugian lingkungan dalam kasus korupsi ini ditaksir Rp 271 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut merupakan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan, yang dihitung langsung ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Dalam catatan detikcom, Bambang menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung itu merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kejagung sampai saat ini masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), soal taksiran kerugian Rp 271 triliun yang sudah dihitung oleh ahli.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers penetapan Harvey Moeis di Kejagung.
Kuntadi mengatakan perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni Rp 271 triliun. Namun, dia menegaskan pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitung kerugian.
"Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," beber Kuntadi.
Tanggapan Bos PT Timah soal Kerugian Lingkungan Rp 271 T
Dirut PT Timah Tbk Achmad Dani Virsal buka suara soal taksiran kerugian dari kasus itu. Ia menyatakan pihaknya tak mau menilai soal angka potensi kerugian itu memang layak dan sesuai atau tidak. Menurutnya, perhitungan itu biar diserahkan ke ahli lingkungan saja.
"Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya," ujar Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurut Achmad, pihaknya saat ini juga sedang melakukan perhitungan sendiri secara internal soal kerugian dari kasus itu. PT Timah sedang mendalami kontrak-kontrak kerja sama yang sudah ada.
"Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami. Kita investigasi internal, kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada," ujar Ahmad.
Achmad melanjutkan soal dugaan tambang ilegal yang terjadi di IUP PT Timah. Menurutnya memang ada beberapa praktik ilegal itu.
"Timah kan nggak ada yang ilegal, cuma dasarnya, pengambilannya, cara mengambilnya mungkin ada yang ilegal. Timah ya timah. Cuma mungkin cara ambilnya nggak ada dasar hukumnya. Itu kan ilegal. Tak sesuai regulasi yang ada," ungkap ilegal.
Praktik penambangan ilegal sendiri bukan cuma terjadi di dalam IUP PT Timah saja. Namun juga ada beberapa di luar IUP. Bahkan, ada juga yang di kawasan terlarang.
"Sebagian di areal PT Timah, sebagian di luar PT Timah juga. Atau mungkin kawasan terlarang kayak kawasan hutan," tutup Ahmad.
(sun/mud)