Dua kurir narkoba bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kg narkoba jenis sabu.
Bermula saat Toni yang ditawari pekerjaan menjadi kurir sabu olehDPO berinisial OK dan ia pun menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.
Dari pengakuan Toni, sabu tersebut berjumlah 60 kg yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Toni mengaku rekannya Suyatno ditangkap lebih dulu saat berada di rumahnya, sebab saat kejadian ia sedang di luar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditangkap pas pulang ke rumah habis beli lauk untuk sahur orang rumah," ucapnya, saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu. Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.
"Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram," kata dia.
Sebelum berhasil mengedarkan sisa sabu tersebut, keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Plaju yang berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di dalam rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan tersebut, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu dan barang bukti narkoba seberat 13 kilogram tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap sindikat narkotika dari kedua tersangka. Pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka dan mengejar DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Harryo.
(dai/dai)