Kurir 60 Kg Sabu di Palembang Ditangkap, Dalih demi Biaya Berobat Ortu

Sumatera Selatan

Kurir 60 Kg Sabu di Palembang Ditangkap, Dalih demi Biaya Berobat Ortu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 02 Apr 2024 22:40 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono saat rilis ungkap kasus narkoba.
Foto: Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono saat rilis ungkap kasus narkoba. (M Rizky Pratama)
Palembang -

Polisi sudah menangkap dua kurir sabu bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah mengirimkan sabu sebanyak 47 kilogram kepada beberapa orang yang masih dalam pengejaran polisi. Sementara 13 kilogram sabu sisanya sudah disita polisi.

Diketahui, keduanya ditangkap polisi di dalam rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Toni, sabu yang didapatnya dari OK (DPO) berjumlah 60 kilogram. Sebanyak 47 kilogram sabu sudah dikirimkan, sisanya 13 kilogram disimpan dalam lemari pakaian di rumahnya dan sudah disita petugas saat penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Toni, semula sabu yang dititipkan kepadanya ada sebanyak 60 kilogram yang diperoleh seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO).

"Atas perintah DD, tersangka Toni menyerahkan sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan modus operasi meletakkan sabu ke suatu tempat di depan perumahan yang ada di kawasan Jakabaring, setelah itu akan ada orang yang mengambil sabu tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu. Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.

"Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram," kata dia.

Harryo menyebut, peran dari Toni adalah sebagai kurir sementara peran Suyatno adalah sebagai orang yang membantu menyimpan serta menjaga sabu agar tetap aman di rumah tersangka Toni.

Sementara kepada polisi, Toni mengaku terpaksa menjadi kurir karena membutuhkan uang demi mengobati orang tuanya yang sakit. Dia ditawari menjadi kurir oleh DPO berinisial OK dan ia pun menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp 25 juta.

"Saya dulu pernah ditawarin tapi saya enggak mau, pas ditawarin lagi kemarin terpaksa saya terima karena saya butuh uang untuk biaya berobat orang tua saya yang sakit diabetes," ungkapnya.

Sebanyak 13 kilogram sabu masih disimpannya di rumah karena belum sempat dikirimkan.

"Sisanya ada 13 kilogram sabu, belum dikirimkan," tukasnya.

Saat penangkapan, kata Toni, semula Suyatno yang lebih dulu diamankan petugas karena dirinya masih di luar rumah.

"Saya ditangkap pas pulang ke rumah habis beli lauk untuk sahur orang rumah," ucapnya.

Toni menyebut, dari pengiriman sabu tersebut ia dijanjikan menerima Rp 25 juta dari bosnya yang masih dalam pengejaran polisi. Namun belum diterima upah tersebut, ia keburu ditangkap polisi.

"Belum saya terima (upah) yang Rp 25 juta itu karena belum habis paketnya saya kirim. Sisa yang 13 kilogram sudah disita sama polisi pas saya ditangkap," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads