Pembakar Rumah Pembunuh Adik Bupati Muratara Ditangkap di Tangerang

Sumatera Selatan

Pembakar Rumah Pembunuh Adik Bupati Muratara Ditangkap di Tangerang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 18:39 WIB
Rumah pelaku pembunuh adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang dibakar warga karena kesal.
Rumah dua terpidana pembunuhan adik Bupati Muratara saat dibakar. Foto: Istimewa
Palembang -

Kasus tewasnya M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), yang sudah di tahap vonis pengadilan ternyata masih berlanjut. Sesaat setelah kejadian, rumah terpidana Ariansyah dan Arwandi sempat dibakar oleh seseorang. Pelaku perusakan tersebut dikabarkan sudah tertangkap.

Diketahui, warga yang merupakan simpatisan Abadi tak terima atas tewasnya Abadi. Para pelaku pembakaran berjumlah beberapa orang pun mendatangi kediaman Arwandi dan Ariansyah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pasca kejadian pembunuhan.

Karena kakak adik itu tak ada di rumah, warga yang emosi pun mengamuk dan membakar rumah mereka. Keluarga Arwandi dan Ariansyah yang tak terima propertinya dirusak pun melaporkan kejadian pembakaran itu ke Polres Muratara, namun ditolak. Akhirnya laporan pembakaran itu diterima di Polda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengantongi beberapa nama pelaku. Satu di antaranya juga merupakan adik kandung Bupati Devi Suhartoni, berinisial B.

Subdit Jatanras Polda Sumsel langsung mencari keberadaan B dan pelaku lainnya. Setelah mendapat informasi B sedang berada di Tangerang, Provinsi Banten, tim langsung berangkat melakukan penangkapan. B diamankan dan dibawa ke Mapolda tanpa perlawanan pada Jumat (29/3) lalu.

ADVERTISEMENT

"Iya, memang benar satu orang pelaku atas nama tersebut (B adik kandung Bupati Muratara) sudah kita tangkap," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (1/4/2024).

Sejak ditangkap hingga kini, B masih menjalani pemeriksaan intensif. Anwar pun meminta waktu untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait perusakan rumah tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pembakaran lainnya termasuk mendaki peran B saat kejadian.

"Iya (B masih diperiksa intensif). Masih pengembangan ke pelaku lain. Harap maklum Mas, minta waktu dulu," jelasnya.

Sebelumnya, Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang vonis Rabu (20/3), Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi membacakan hasil putusan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Fatimah dan kedua terdakwa secara langsung.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan hukuman mati," tegas majelis hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan membuat keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.




(des/des)


Hide Ads