Kos Tempat Prostitusi di Lampung Digerebek, Ini 6 Pelaku Termasuk Muncikarinya

Lampung

Kos Tempat Prostitusi di Lampung Digerebek, Ini 6 Pelaku Termasuk Muncikarinya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 31 Mar 2024 19:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Lampung -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 5 remaja di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 pelaku dengan berbagai peran berbeda.

Adapun 6 pelaku yang diamankan yakni berinisial DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18). Empat dari 6 pelaku yang diamankan terlibat langsung dengan sindikat tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan ada 6 pelaku yang diamankan pada penggerebekan yang terjadi pada Minggu (24/3/2024) lalu.

"Pada saat proses penggerebekan di rumah kos itu, ada 6 pelaku yang kami amankan. 6 pelaku ini perannya berbeda," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (31/3/2024).

"Ada 4 yang dari hasil pemeriksaan terlibat langsung ya, yang 2 ini pengguna jasa para korban," sambungnya.

Dijelaskannya, otak dari sindikat perdagangan orang ini yakni wanita berinisial DA yang memfasilitasi semua kebutuhan kelima korban serta mengelola uang dari hasil kerja para korban.

"Otaknya ini DA, dia wanita, perannya ini muncikari. Jadi dia ini yang memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan para korban baik primer maupun sekunder dan mengelola keuangan yang didapat para korban dari para pelanggan," ujarnya.

"Untuk PH, MH dan NS, mereka ini perannya mencari pelanggan, jadi seperti sales. Kemudian mereka juga yang mengantarkan pelanggan ke kamar kos, kemudian mereka ini akan mengunci gerbang rumah kos jika sudah terjadi transaksi, untuk HA dan AN keduanya ini pelanggan," tambahnya.

Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti yakni alat kontrasepsi, pelumas, 18 unit handphone, 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil diamankan.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads