Peternak Buang Ribuan Bangkai Ayam di Sungai Mura Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Sumatera Selatan

Peternak Buang Ribuan Bangkai Ayam di Sungai Mura Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 31 Mar 2024 19:00 WIB
Polisi cek lokasi ribuan bangkai ayam potong mengapung di sungai Mura.
Ribuan bangkai ayam potong dibuang pemiliknya di Sungai Mura. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Polisi telah memeriksa BA, pemilik ternak yang membuang bangkai ayam boiler ke anak Sungai Musi, di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Ternyata, kejadian serupa pernah dilakukan BA dan bisnis itu juga ia jalankan secara ilegal.

Hal itu terungkap usai Polres Musi Rawas melakukan pemeriksaan intensif terhadap BA di Unit Pidana Khusus Satreskrim Mura, pada Sabtu (30/3).

"Iya, karena ada pengalaman sebelumnya, dan dirasa aman saja pengalaman sebelumnya, jadi diulanginya lagi karena dia merasa aman nggak ketahuan dan tidak ada yang komplain saat itu (kejadian sebelumnya)," ungkap Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel Minggu (31/3/2024).

Kepada polisi, BA dan 4 karyawannya mengaku panik mendapati ribuan hewan tersebut mati. Sehingga memutuskan untuk membuang saja bangkai ayam itu di aliran sungai.

"Panik mati ribuan ayamnya sehingga bersama karyawannya membuang ayam yang mati yang sudah jadi bangkai (ke aliran sungai)," katanya.

Dalam mendirikan usaha dan kandang peternakan itu, dari hasil pendalaman sementara ternyata BA tak memiliki izin resmi dari pemerintah, atau ilegal.

"Untuk sementara kandang peternakannya tidak memiliki izin dari instansi terkait. Iya (ilegal). Sedang kita dalami terkait aturan yang dilanggar," ujarnya.

Jika dari pendalaman dan berdasarkan hasil laboratorium BA terbukti bersalah, lanjut Andi, maka BA akan dijerat UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Usaha pemilik ini, bermitra dengan salah satu perusahaan di Kota Lubuklinggau yang berperan sebagai penyedia bibit ayam, pakan ayam, perawatan ayam, dan penjualannya juga ke perusahaan ini. Kita akan dalami dengan meminta keterangan perusahaan ini juga sampai sejauh mana kemitraannya," jelasnya.

Sementara itu, hingga kini polisi masih menunggu hasi resmi dari laboratorium DLH Mura untuk memastikan dugaan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan.

"(Hasil cek lab-nya) paling singkat 5 hari dari pengambilan sampel air dan udara, dan diuji di Laboratorium yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads