Tampang Pemilik Bisnis Minyak Ilegal yang Meledak-Hanguskan 1 Rumah di Muba

Tampang Pemilik Bisnis Minyak Ilegal yang Meledak-Hanguskan 1 Rumah di Muba

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 29 Mar 2024 21:01 WIB
Yopi, warga Sumbar jadi tersangka bebisinis minyak ilegal di Muba.
Foto: Yopi, warga Sumbar jadi tersangka bebisinis minyak ilegal di Muba. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Polisi telah menetapkan Yopi Fridian Desmauld, pemilik bisnis penampungan minyak ilegal yang meledak hebat hingga menghanguskan 1 rumah di Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka. Begini tampang warga Sumatera Barat (Sumbar) dengan tato di tangan kirinya saat mengenakan baju tahanan.

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman Yopi ternyata bukan warga Sumatera Selatan, melainkan tercatat sebagai nelayan atau perikanan warga Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

"Tersangka mengakui memiliki modal sendiri sebesar Rp 75 juta untuk membuka usaha (ilegal) tersebut, namun tidak memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (29/3/2024).

Selain itu, kata dia, dari interogasi kepolisian Yopi mengakui belum lama menggeluti bisnis ilegal tersebut. Menurutnya, bisnis itu baru dirintis satu bulan lalu. Pengungkapan ini, lanjutnya, juga berdasarkan laporan kepolisian bernomor: LP/ A/04/III/2024 /SPKT.UnitReskrim /Polsek Babat Toman /Polres Muba /Polda Sumsel, tanggal 27 Maret 2024.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan usahanya selama sebulan, sejak bulan Februari 2024 tanpa izin resmi," jelasnya.

Atas perbuatannya Yopi kini ditahan di rutan Polres Muba. Dia dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Yopi Fridian Desmaul, pemilik bisnis penampungan minyak ilegal yang meledak hebat hingga menghanguskan satu rumah di Muba. Pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka atas peristiwa nahas tersebut.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Polres Muba. Yopi berhasil diamankan polisi pada Kamis (28/3) dan dibawa ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya benar, untuk pelakunya selaku pemilik penampungan minyak tersebut sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (29/3/2024).

Susianto menjelaskan peristiwa meledaknya gudang penampungan minyak milik Yopi itu terjadi di Pal II, Dusun VII, Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Muba pada Selasa (16/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan terkait terjadinya kebakaran itu yakni inisial AM (29) dan SP (50)," katanya.

Dari keterangan saksi yang berada di TKP dan pelaku, katanya, peristiwa bermula dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api pada saat pekerja sedang mengoper minyak ke penampungan.

"Akibat kejadian tersebut api membakar sebanyak 100 baby tank kapasitas 1000 liter berisi minyak mentah, dan puluhan drum kapasitas 200 liter juga ikut terbakar, mesin pompa. Selain itu, api merambat ke rumah milik Sudarmaji yang terbakar sekitar 60% bangunan dengan ukuran rumah 20x20 meter, di mana lokasi penampungan minyak berada di belakang rumah Sudarmaji," kata dia.




(dai/dai)


Hide Ads