Tim gabungan Polres Bungo dan Kodim 0416 Bute menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti). Sebanyak 13 rakit dompeng dimusnahkan petugas dengan cara dibakar.
Kegiatan penindakan tambang emas ilegal itu terjadi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan bersama Dandim 0416/Bute Letkol Arief Widyanto dan Asisten II Syaiful Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur mengatakan ada 3 titik lokasi di Sungai Buluh yang didatangi petugas. Namun, dari tiga titik itu tidak ditemukan adanya aktivitas pekerja. Sehingga petugas membakar rakit dompeng yang berada di lokasi.
"Jadi totalnya ada 13 unit rakit tersebut ditertibkan dengan cara dibakar," kata M Nur, Jumat (29/3/2024).
Saat melakukan penindakan itu pihaknya membagi tim gabungan menjadi 2 tim. Setiap tim terdiri dari personel Polres Bungo, Kodim Bute, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Tim 1 melaksanakan penertiban di Portal Tanah H. Mael, sedangkan Tim 2 melaksanakan Penertiban di Simpang Jalur 4 dan tikungan sebelum Bandara," ujarnya.
Di Portal Tanah H. Mael ada dua unit dompeng jenis lanting yang dibakar. Di Simpang Jalur 4, satu dompeng dibakar.
Selanjutnya, di tikungan sebelum Bandara kembali dilakukan penertiban/ Sebanyak 10 unit rakit dompeng turut dibakar petugas di sana.
Nur mengatakan Polres Bungo tetap berkomitmen dalam pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku tambang emas ilegal
"Polres Bungo akan terus menindak tegas dan melakukan penegakan hukum baik bagi pelaku maupun pemodal penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bungo," pungkasnya.
(sun/mud)