Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu lagi tersangka kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi. Penangkapan tersangka usai polisi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira satu tersangka yang diamankan itu ialah ARS (20). Dia diamankan di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (28/3/2024) malam.
"Benar, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Jambi mengamankan satu DPO berinisial ARS (20) di Jakarta tadi malam. Saat ini tersangka dalam perjalanan untuk dibawa ke Jambi," kata Kombes Andri, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka ARS, polisi turut mengamankan barang bukti baju yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi. Perusakan itu terjadi saat demo sopir batu bara yang menuntut dibuka kembali operasional, pada Senin (21/1/2024).
Andri menerangkan ARS merupakan satu di antara massa yang ikut melakukan pelemparan batu ke kaca kantor gubernur. Identitasnya teridentifikasi berkat video perusakan yang beredar saat itu.
"Jadi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO karena bukti permulaan yang cukup yang videonya telah beredar di tengah masyarakat. Kita sebelumnya telah memprofil dan melakukan upaya pemanggilan namun tidak diindahkan," jelasnya.
Usai mengetahui dirinya menjadi incaran polisi, ARS langsung kabur meninggalkan Jambi. Ia juga mangkir dari pemeriksaan hingga jadi DPO.
"Dia kabur meninggalkan Jambi melewati Sarolangun menuju Sumsel dan sampai ke Jakarta," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ARS bukan sopir batu bara yang memiliki kepentingan dalam unjuk rasa itu. Pengakuan ARS, dia ikut dalam unjuk rasa diajak salah satu ketua komunitas pemuda.
"Ini yang akan kami dalami siapa yang mengajaknya saat itu," pungkasnya.
Dari penangkapan ARS, saat ini sudah dua orang tersangka yang diamankan polisi. Sebelumnya, Polda Jambi menangkap SK (28) yang diamankan di rumahnya Desa Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (20/2/2024).
Untuk diketahui, unjuk rasa sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa.
Atas kerusakan sejumlah fasilitas di kantor gubernur, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas perusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Rincian kerusakan kantor gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.
(mud/mud)