3 Kali Dibui, Begal Motor di Bungo Didor Polisi

Jambi

3 Kali Dibui, Begal Motor di Bungo Didor Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 29 Mar 2024 13:40 WIB
Polisi menangkap bega sepeda motor di Bungo, Jambi
Foto: Polisi menangkap bega sepeda motor di Bungo, Jambi (Dok Polsek Muko-muko Bathin VII Polres Bungo)
Bungo -

Polisi meringkus MS (30), residivis begal motor yang kerap beraksi di wilayah Bungo, Jambi. Warga Muko-muko Bathin VII Bungo itu dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas.

Kapolsek Muko-muko Bathin VII AKP M. Hasyim Asy'ari mengatakan pelaku diamankan di teras rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 05:00 WIB.

"Pelaku saat diamankan berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Hasyim, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menerangkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban Fitriyanti pada Senin (25/03/2024). Pelaku MS saat itu berpura-pura menjadi sopir batu bara yang ingin menumpang ke stockpile batu bara PT KBPC.

Saat itu, kebetulan korban juga akan menuju ke sana untuk berjualan nasi bungkus. Setelah dibonceng sampai di stockpile, pelaku malah minta antar lagi ke arah Dusun Baru. Sampai di perjalanan yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mencekik korban hingga keduanya pun terjatuh.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada di tempat tersebut dan langsung memukul kayu tersebut ke punggung korban sambil menginjak paha korban kemudian pelaku langsung mendirikan sepeda motor serta langsung membawa sepeda motor pergi ke arah Dusun Baru Pusat Jalo," ungkapnya.

Korban berusaha mengejar namun pelaku sudah menghilang. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Muko-muko Bathin VII.

Hasyim mengatakan hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah 3 kali keluar masuk penjara. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemerasan.

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads