Pemilik Apartemen Rajawali Palembang bernama Noviardus Setiawan Makmur (57) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Polrestabes Palembang telah memanggil tersangka untuk pemeriksaan hingga dua kali, tetapi tersangka selalu mangkir.
"Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh menejemen PT Apartemen Rajawali Palembang, dia sudah 2 kali kami panggil namun tidak pernah hadir hingga akhirnya kami tetapkan sebagai DPO," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono ditemui detikSumbagsel, Kamis (28/3/2024).
Noviardus diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP di kantor notaris PPAT AMIR HUSIN, Jalan Swadaya, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Sabtu (25/9/2021) pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana ini sendiri sudah membuat banyak orang menjadi korban yang mana korban dijanjikan pengembangan bisnis yang mana uang hasil dari bisnis tersebut dipakai oleh tersangka," ujarnya.
Harryo mengatakan kasus penipuan ini sendiri membuat para korban rugi hingga mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah. Sejauh ini baru ada dua korban yang membuat laporan polisi.
"Untuk laporan sendiri sudah ada dua korban yang melapor ke pihak kepolisian. Sisanya belum berani bersuara," katanya.
Dia menambahkan kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan apartemen. Disebutkan bahwa tersangka tidak memenuhi kewajiban sebagai pemilik apartemen tersebut.
"Ini juga berkaitan dengan pengelolaan pembangunan apartemen di Rajawali yang disegel oleh Satpol PP karena diduga manajemen yang dipimpin oleh tersangka tidak melakukan kewajibannya kepada negara," ungkapnya.
(des/des)