Kejagung Dalami Dalih CSR Helena Lim Tersangka Baru Korupsi Timah

Nasional

Kejagung Dalami Dalih CSR Helena Lim Tersangka Baru Korupsi Timah

Mulia Budi - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 11:20 WIB
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan manager di PT QSE Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Bangka Belitung. Helena disebut menimbulkan kerugian negara dengan dalih penyaluran CSR. Kejagung pun tengah mendalami adanya penggelontoran dana CSR tersebut.

"Ini masih dalam proses penyidikan mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dilansir detikNews, Selasa (26/3/2024).

Lebih jauh, Kuntadi menjelaskan peran Helena sebagai manager PT QSE diduga memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana penyelewengan peralatan peleburan timah.

"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," paparnya.

Dari situ diyakini Helena mendapatkan keuntungan pribadi beserta tersangka lainnya.

"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," sambungnya.

Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Helena langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 saksi dalam perkara ini.




(des/des)


Hide Ads