Crazy Rich Helena Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Timah, Ini Perannya

Bangka Belitung

Crazy Rich Helena Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Timah, Ini Perannya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 07:29 WIB
Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE diamankan dan ditahan Kejagung.
Foto: Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE diamankan dan ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung RI)
Jakarta -

Crazy rich bernama Helena Lim alias HLN, jadi tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang tengah dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Helena sendiri merupakan tersangka kelima belas dalam kasus ini dan langsung ditahan.

"Tim penyidik Jampidus Kejagung telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, berinisial HLN selaku Manager PT QSE, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya PT QSE. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 6-8 Maret 2024.

Ketut menjelaskan, peran tersangka crazy rich bernama Helena Lim dalam kasus komoditas timah yang telah menyeret 14 orang tersangka sebelumnya. Kata Dia, peranya adalah ikut andil dalam proses sewa menyewa peleburan timah.

"Sekira tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan saranadan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," timpalnya.

Usai ditetapkan tersangka, Helena langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 saksi dalam perkara ini.

Berikut 15 daftar tersangka dalam kasus korupsi timah ilegal:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku mantan komisaris CV VIP
7. RI selaku direktur utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, general manager PT TIN
12. SP selaku direktur utama PT RBT
13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE.




(dai/dai)


Hide Ads