Hariyanto alias Kepet (36), preman kampung di Musi Banyuasin, memaksa karyawan untuk berhenti bekerja sebelum dia diterima sebagai penjaga keamanan atau satpam di perusahaan di Sungai Lilin. Karena tak kunjung mendapat jatah preman di perusahaan PT PUM itu, Kepet merusak 3 unit mobil di sana.
Polres Muba menjelaskan aksi anarkis Kepet itu dilakukan di kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Petro Utama Mandiri, Kelurahan dan Kecamatan Sungai lilin, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (21/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Benar, pelaku ini merupakan preman lah ya. Dia begitu karena minta diterima kerja biar bisa dapat jatah preman di sana tapi hanya didiamkan perusahaan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susianto, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban Bahtiar yang sedang kerja di lokasi pengolahan CPO mini perusahaan itu. Kepet langsung membentak korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja.
Saat beraksi, Kepet membawa sepotong kayu gelam panjang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci serta martil. Dua senjata itu diselipkan di balik bajunya.
"Dengan membawa alat-alat itu pelaku pun keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja. Dia juga merusak mobil Kijang, Strada dan dump truck yang ada di lokasi dengan cara memukul ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis karena bocor. Dia melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK," bebernya.
Merasa terancam dengan prilaku Kepet, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Lilin. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di lokasi.
"Setelah adanya laporan melalui WhatsApp, anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di TKP. Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, Kepet kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana pengancaman Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," jelasnya.
(des/des)