AS (21), pemuda di Kabupaten Merangin, Jambi, diamankan polisi usai menculik dan memperkosa temannya yang masih di bawah umur, YQ (15). Modus pelaku yakni menawarkan tumpangan kepada korban untuk diantar pulang ke rumah.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/3) lalu. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau. Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang.
"Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa tersangka ini menuju Kabupaten Kerinci," kata Ruri, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai di Kerinci, korban dibawa ke sebuah kos-kosan oleh tersangka. Di dalam kosan itu, tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan.
Tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
"Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya," ujar Ruri.
Tak terima atas apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu ke Polres Merangin, pada Jumat (22/3/2024).
"Setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari Jumat itu juga sekira pukul 13.00 WIB tersangka berhasil kita amankan," terangnya.
Tersangka diamankan oleh pada saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Desa Simpang Parit, Merangin. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka AS akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 332 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(des/des)