Imron Tikam IRT di Empat Lawang hingga Tewas, Dipicu Saling Pandang

Sumatera Selatan

Imron Tikam IRT di Empat Lawang hingga Tewas, Dipicu Saling Pandang

Irawan, Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 24 Mar 2024 22:30 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Empat Lawang -

Yanti Yotopi (37), seorang ibu rumah tangga di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditikam berkali-kali hingga tewas oleh pedagang ayam, Imron Mulyadi (52) alias Yon. Aksi tersebut dilakukan karena saling lihat dan pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

Penikaman terjadi tepat di depan kontrakan korban di Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Jumat (22/3/2024) pukul 16.00 WIB.

"Terhadap kejadian tersebut, diduga motif kejadian dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alpian menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (22/3/2024) pukul 15.45 WIB, korban sedang duduk di depan kontrakannya. Saat itu, pelaku lewat di depan korban hendak menjual ayam di pasar. Pelaku yang melintas melihat ke arah korban dan kembali berulang saat pulang dari pasar. Korban yang tidak senang dilihat pelaku pun menghampirinya sembari bertanya kenapa memandanginya terus.

"Kemudian terjadilah keributan antara korban dan pelaku. Korban yang tidak senang kemudian mengungkapkan kata-kata 'jika memang melawan, tusuk saja aku'. Pelaku yang emosi kemudian menusuk korban ke arah perut kiri, perut kanan, tangan kiri, tangan kanan, paha kaki sebelah kanan dan pundak sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, warga sekitar sempat berusaha menyelamatkan korban dengan melarikan ke rumah sakit. Namun setiba di RS Pratama Pendopo, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban pun langsung bergerak cepat memburu pelaku. Polisi pun sudah mengambil keterangan dari sejumlah saksi.

Pelaku ditangkap Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 20.40 WIB dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa. Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.




(dai/dai)


Hide Ads