Detik-detik Santri di Tebo Tewas Dianiaya oleh 2 Seniornya

Jambi

Detik-detik Santri di Tebo Tewas Dianiaya oleh 2 Seniornya

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 24 Mar 2024 07:42 WIB
Polisi menunjukkan rekaman CCTV detik-detik sebelum santri di Tebo, Jambi, dianiaya hingga tewas
Foto: Polisi menunjukkan rekaman CCTV detik-detik sebelum santri di Tebo, Jambi, dianiaya hingga tewas (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Airul Harahap (13) tewas dianiaya oleh dua seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi mengungkap peristiwa penganiayaan itu terjadi hanya dalam waktu 14 menit.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan waktu 14 menit itu terlihat dari rekaman CCTV yang berada di lantai 1 ponpes tersebut. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan korban naik ke atas lantai 2 hingga lantai 3 atau loteng ponpes.

Kejadian yang terjadi pada Selasa (14/11/2023) itu tergambarkan bahwa sekitar pukul 17.41 WIB, korban Airul naik ke atas lantai 3. Terjadinya penganiayaan itu begitu cepat, karena pada 17.55 WIB korban telah digotong oleh teman-temannya turun dengan keadaan tak sadarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban itu terlihat naik pada pukul 17.41 WIB, kemudian turun dari lantai 3 pada 17.55 WIB. Waktu itulah yang coba kita cari (kesesuaiannya). Kejadiannya cukup pendek hanya 14 menit," kata Andri, Sabtu (23/3/2024).

Setelah turun digotong oleh teman-temannya, korban dibawa menuju kamarnya hingga korban dibawa ke Klinik Rimbo Medikal Center.

ADVERTISEMENT

"Dibawa ke klinik dan keluar surat hasil dari klinik yang isinya itu (korban meninggal karena tersengat listrik)," ujarnya.

Andri menjelaskan rekaman CCTV itu menjadi salah petunjuk dalam proses penyelidikan ini. Namun, ia menyebut saat dilakukan serangkaian pemeriksaan keterangan dari para saksi yang notabene masih di bawah umur itu berubah-ubah. Sehingga, hal itu juga yang menjadi kendala penyidik baru dapat mengungkap selama 4 bulan belakangan.

"Keterangan yang kita cari itu saksi anak yang berhadapan dengan hukum semua, bahwa keterangan anak-anak itu berubah-ubah. Posisi CCTV ini hanya satu di lantai 1 itu saja. Itulah yang kita analisa," sebutnya.

Di atas loteng asrama itulah, korban dieksekusi oleh dua seniornya, AR (15) dan RD (14). Korban dihajar membabi buta sembari satu pelaku memiting tangan korban.

"Kronologinya anak yang berkonfilik dengan hukum inisial RD memegang korban dan AR memukul kepala dan rusuk korban menggunakan tangan. Lalu, RD memukul paha korban sembari memegang korban dari belakang," kata Andri.

Korban pun tak berdaya akibat pukulan-pukulan dari tersangka. Tak puas sampai di situ, tersangka AR mengambil kayu balok yang berada di lokasi dan menghantamkannya ke tubuh korban.

"Selanjutnya AR kembali memukul korban menggunakan kayu di bagian paha, rusuk, bahu, pipi, dan membanting serta menginjak punggung korban," ujarnya.

Usai korban tak sadarkan diri, kedua tersangka meletakkan korban di dekat pintu masuk loteng asrama. Selanjutnya, tubuh korban dililit menggunakan kabel seolah-olah korban tersengat listrik.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kejadian dilaporkan ke Polres Tebo pada 17 November 2023 atau pasca 3 hari kejadian. Proses tersebut berjalan selama 4 bulan karena penyidik berhadapan dengan anak di bawah umur baik itu dari pelaku, saksi, dan korban.

"Kami ingin menyampaikan bahwa yang kami hadapi baik itu saksi, korban, dan anak yang berkonflik dengan hukum itu ialah anak-anak. Sehingga ada perlu perlakuan yang kita jaga penuh kehati-hatian dan ketelitian dan memenuhi hak anak. Hingga ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum ini," kata Andri di Mapolda Jambi, Sabtu (23/4/2024).

Andri menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan kesesuaian CCTV, pihaknya baru dapat menetapkan tersangka pada Kamis (21/4/2024). Kata Andri, penganiayaan terhadap terjadi loteng asrama ponpes, pada 14 November 2023.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads