Lima pelaku pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditahan di Polres Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/3/2024). Mereka adalah Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53).
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sabtu lalu setelah sebelumnya kelima orang dibawa dari kediaman masing-masing, Jumat (15/3/2024)," kata Umi kepada detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelimanya merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut," ungkap Umi.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf. Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang Harimau Sumatra.
"Kalau dari pengakuan para tersangka ini mereka khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatra," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana. Ancaman hukumannya yakni penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/3/2024), ratusan warga melakukan perusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh. Pembakaran dilakukan setelah seorang warga kembali diserang Harimau Sumatra.
Pembakaran kantor itu merupakan bentuk kemarahan warga karena hingga peristiwa tersebut terjadi, Harimau Sumatra yang mengakibatkan dua warga tewas belum juga tertangkap
(sun/mud)