2 Rampok Bersenpi yang Sekap Tirwan Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Sumatera Selatan

2 Rampok Bersenpi yang Sekap Tirwan Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 21 Mar 2024 22:40 WIB
Kadua tersangka perampok mobil yang sekap. korban terancam 9 tahun penjara.
Kadua tersangka perampok mobil yang sekap. korban terancam 9 tahun penjara. (Dok. Polres Mura)
Musi Rawas -

Dua perampok bersenpi yang menyekap Tirwan di kebun karet dan membawa kabur mobil korban ternyata residivis. Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga mengonsumsi sabu sebelum dan sesudah beraksi.

Adapun identitas kedua pelaku yakni, Andre Juanda Pratama (37), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Rizal (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara (Muratara).

"Iya, melakukan perlawanan saat anggota kepolisian melakukan penangkapan, mereka ini juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika baik saat melakukan aksinya dan berhasil melakukan aksinya, hal tersebut diakui tersangka saat dimintai keterangan anggota Satreskrim Polres Mura," kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).

Kata Andi, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian. Andre merupakan residivis 3 LP dan Rizal residivis 2 LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pelaku ini merupakan residivis pemain lama, yang satu 3 LP, satunya lagi ada 2 LP (Laporan Polisi)," ujarnya.

Dia menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku ini berawal anggota mendapati mobil korban dititip atau dijual di marketplace Facebook ke seseorang inisial D di Kecamatan Rawas Ilir. Dari informasi itu, Kamis (14/3/2024) dilakukan penyitaan barang bukti ke Mapolres. Dari keterangan D, kedua pelaku sengaja menitipkan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pada Jumat (15/3/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku Andre akan keluar dari tempat persembunyiannya dari Kecamatan Rawas Ilir, menuju ke Kecamatan Muara Lakitan, dan kembali ke arah Kota Lubuklinggau. Dari situ Tim Landak Satreskrim menghadangnya di Simpang Beliti," katanya.

Saat itu, pelaku Andre, melintasi Muara Beliti dan berbelok menuju Durian Remuk, lalu dikejar oleh anggota dan mereka berhenti di pondok di kebun sawit. Saat akan didekati Andre mencoba melawan langsung mengacungkan senjata ke arah anggota.

"Takut membahayakan anggota, petugas langsung melakukan penembakan dan dibalas oleh pelaku Andre, hingga terjadi kontak senjata. Namun, pelaku akhirnya berhasil melarikan diri ke arah hutan," ujarnya.

"Setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ada bekas tetesan darah. Diduga, tersangka Andre terkena tembakan. Setelah itu anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan namun tidak ditemukan," sambungnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran setelah keberadaan Andren terendus bersembunyi di pondok kebun sawit milik warga di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Kemudian pada Senin (18/3), sekitar pukul 19.30 WIB, Satreskrim Polres Mura berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, Muratara untuk melakukan penangkapan tersangka, Andre, yang sedang berada di pondok kebun sawit warga di Kecamatan Rawas Ilir.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Setelah di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bersama tersangka, Rizal. Lalu, dilakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka Rizal di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Muratara, tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara," ungkapnya.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah bukti, seperti mobil Suzuki carry pikap hitam milik korban berikut STNK dan kunci kontaknya, pisau milik pelaku, sepucuk senjata api jenis rakitan (senpira) milik pelaku dan selembar baju kaus putih milik pelaku.

"Saat ini keduanya sudah kita tahan. Keduanya kita tetapkan tersangka terkait tindak pidana curas Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. Diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads