Polisi menangkap petani bernama Pirsudiman (29) atas kasus perampokan disertai penyekapan terhadap warga di Muara Enim, Sumatera Selatan. Pir berhasil ditangkap usai 3 bulan kabur dari kejaran polisi.
"Benar, pelaku tersebut sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (2/11/2023).
Dalam aksinya, kata Andi, Pir yang sempat buron selama tiga bulan lebih itu menjadi DPO usai dilaporkan oleh seorang warga Desa Bajuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim bernama Pukoh Pengakuan (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula, ketika Pir mendatangi rumah Pukoh, pada 16 Juli 2023 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, hendak merampok barang berharga di sana. Saat itu korban yang merupakan istri Pukoh, Okta hanya berdua dengan ibu mertuanya (ibu Pukoh) di rumah.
"Tiba-tiba korban ini terbangun dari tidurnya lalu mendengar suara orang membuka paksa pintu rumah bagian belakang," katanya.
Saat korban hendak mengecek dan belum sampai ke sumber suara, korban kaget melihat ada pelaku yang langsung masuk ke dalam kamarnya dengan membawa pisau.
"Saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan menodongkan pisau ke arah perut, tapi pisau itu seketika ditangkap korban menggunakan tangan sebelah kanan, sehingga mengakibatkan luka lecet," katanya.
Korban yang panik dan ketakutan, sontak berteriak histeris sembari memanggil ibu mertuanya. Nahasnya, melihat korban berteriak pelaku malah membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dari dalam mulut dan hidung.
"Pelaku yang panik melihat kondisi korban dan belum sempat mengambil barang berharga di rumah korban langsung kabur melarikan dirinya karena diduga ketakutan dihakimi massa," terangnya.
Pukoh yang tak terima atas apa yang dialami istrinya, lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rambang Dangku. Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.
Setelah tiga bulan kabur, polisi akhirnya mengendus jika pelaku kembali pulang ke rumahnya. Mendapat informasi itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, pada Senin (1/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari penangkapan itu, anggota juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku saat kejadian percobaan perampokan tersebut," katanya.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Kita kenakan dia tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP juncto Pasal 53 KUHP," jelas Kapolres.
(mud/mud)