Pria berinisial AA alias Aloi (36) di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ditangkap polisi karena menampung bijih timah dan mengolahnya secara ilegal. Polisi menyita 319 kilogram timah kering hasil pengolahan yang didapat dari tambang ilegal tersebut.
"Pelaku diamankan setelah melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi. Aktivitas ini ilegal atau tanpa izin," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).
Warga Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk ini diamankan di sebuah rumah tinggal di Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Namun polisi tak menyebutkan lokasi atau rumah milik siapa yang digerebek itu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Satreskrim Polres Belitung, pada Selasa (19/3/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lokasi anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 karung berisikan timah seberat 319 kilogram. Timah ini diduga hasil dari pengolahan atau pemurnian," ungkap Jojo.
Selain timah, polis juga menyita barang bukti lain. Yakni satu unit mobil yang diduga untuk mengangkut timah dari hasil tambang ilegal, timbang, drum yang dimodifikasi untuk mengolah timah, 1 karung, dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan atau pemurnian mineral timah.
Aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah hasil dari tambang ilegal tersebut terbongkar atas laporan dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan mereka menggerebek rumah tersebut.
"Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah. Selelah dilakukan interogasi singkat, pelaku langsung digiring ke Mapolres," ucap Jojo.
Saat ini barang barang bukti diamankan polisi di Mapolres Belitung, Polda Bangka Belitung. Polisi menyebut pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk menggali keterlibatan pelaku lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, rumah yang gerebek itu dikabarkan milik salah satu pengusaha timah ternama di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rumah itu diduga milik bos timah berinisial ED atau BYG.
Rumah ini digerebek diduga karena melakukan aktivitas penggorengan timah secara ilegal. Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah disebutkan tidak sedang berada di lokasi.
(des/des)