Alfarizi (25) pemuda di Palembang diringkus polisi usai mencuri kendaraan roda dua milik warga. Setelah diselidiki, pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama, terbaru pelaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 unit motor yang merupakan hasil curian. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat rilis ungkap kasus pencurian kendaraan di Mapolrestabes Palembang, Rabu (20/3/2024).
Aksi pelaku ini berhasil dihentikan setelah Unit Reserse Polsek Seberang Ulu I meringkus pelaku. Harryo menyebut, pemuda bernama Alfarizi (25), warga 8 Ulu Palembang itu sudah ditetapkan tersangka. Dia merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjalankan aksinya, tersangka tidak sendiri melainkan dibantu rekannya yang bernama Taufik Hidayat namun masih dalam pengejaran polisi.
"Kami telah menangkap satu orang tersangka atas nama Alfarizi, seorang residivis kasus pencurian dan kasus penganiayaan. Yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan curanmor yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang membantu, atau turut serta atas tindak pidana aksi curanmor yang dilakukan rekannya. Tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih 7 kali," kata dia.
Harryo menjelaskan, dalam setiap aksinya tersangka Alfarizi bertugas sebagai orang yang mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan Taufik Hidayat sebagai eksekutor yang melakukan aksi tersebut. Saat akan ditangkap, Taufik berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
"Pada saat digerebek, saudara Taufik Hidayat berhasil meloloskan diri melalui sungai yang ada di belakang rumah yang bersangkutan, namun identitas yang bersangkutan telah kita dapatkan tinggal menunggu waktu penangkapan tersangka Taufik Hidayat," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor hasil curian lengkap dengan BPKB dan STNK kendaraan. Polisi masih mencari 5 motor lain yang berhasil dicuri pelaku.
"Jadi memang pemilik 2 kendaraan tersebut kebetulan juga sudah melaporkan peristiwa pidana yang terjadi di Polsek SU I, dan kami masih menyisakan 5 kendaraan bermotor lagi untuk dicari keberadaannya," jelasnya.
Kepada polisi, Alfarizi mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah di daerah Plaju.
"Kendaraannya hasil curanmor dijual kepada penadah Iwan di Plaju dan satu lagi Dani yang telah ditangkap, untuk 5 motor sisanya dijual kepada Iwan semua," ujar Alfarizi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)