Tinggal Ilegal di Lampung, WN Bangladesh Ditangkap Sedang Beternak

Lampung

Tinggal Ilegal di Lampung, WN Bangladesh Ditangkap Sedang Beternak

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mar 2024 16:00 WIB
Petugas Imigrasi mengamankan WN Bangladesh yang tidak punya izin tinggal
Petugas Imigrasi mengamankan WN Bangladesh yang tidak punya izin tinggal (Foto: Dok Imigrasi Kalianda Lampung Selatan)
Bandar Lampung -

Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan. Pria bernama Sattar ini ditangkap karena menetap 9 tahun secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya warga asing yang menetap di Lampung Timur.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut," kata dia, Rabu (20/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya disana, lanjut Tato pihaknya mendapati bahwa yang bersangkutan tidak bisa menujukan bukti surat kelengkapan.

"Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku, karena tidak bisa menujukan dia kami amankan pada Februari lalu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diterangkan dia, dari hasil pemeriksaan Sattar diketahui bahwa dirinya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 lalu.

"Dia ini menikah dengan warga Malaysia dan masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Kemudian keduanya memutuskan untuk tinggal di Lampung Timur, hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi, sementara untuk Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi," jelasnya.

Tato menuturkan, selama hidup di Lampung dia memiliki pekerjaan mengurusi hewan ternak."Dia memiliki hewan ternak, pada saat kami tangkap dia sedang memberikan makan ternak," tambah dia.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.




(mud/mud)


Hide Ads