Nopi (24), pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil diciduk polisi setelah melakukan pencurian 30 unit motor. Saat ditangkap pelaku sempat mencoba kabur dan melawan, sehingga polisi pun terpaksa menabrak motor yang dikendarainya.
Sebelum insiden polisi menabrak Nopi terjadi, polisi sudah lebih dulu melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan Nopi dan rekannya (DPO) atas sejumlah laporan curanmor yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan bermula ketika polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan Nopi, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 16.00 WIB, sedang berada di depan toko di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi itu kita langsung menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku dan rekannya (DPO) berusaha melarikan diri, sehingga anggota terpaksa menabrak mobil ke kendaraan pelaku. Selanjutnya saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau. Pelaku ini akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, sementara satu lagi masih kita kejar," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, warga Desa Muara Pelita, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu ternyata merupakan residivis. Dari catatan kepolisian, Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel dan Polda Bengkulu setidaknya sudah ada 30 motor yang dicuri korban bersama rekannya (DPO).
"Berdasarkan hasil interogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa ini telah terlibat sekitar 30-an TKP Curanmor dengan modus kunci T, bersama-sama pelaku lain inisial C (DPO)," bebernya.
Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, STNK motor korban, helm merah, sepasang sepatu biru, tas selempang hijau loreng, 2 busi motor, kemeja panjang merah, topi krem, pisau bergagang kayu cokelat, 2 kunci T, gembok, dan motor BG 6451 HAB.
Hingga saat ini, kata Hendrawan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada TKP lain dari aksi kejahatan pelaku. Termasuk memburu DPO dan mencari semua barang bukti hasil curian.
"Tersangka kita tahan dan kita kenakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis curanmor dengan kunci T, Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana," jelasnya.
(dai/dai)