Polisi menyelidiki dugaan pemalsuan surat hasil visum tersengat listrik yang dikeluarkan dari klinik dalam kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Kabupaten Tebo, Jambi. Ditemukan perbedaan hasil keterangan dari autopsi yang dilakukan dokter forensik kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan tim penyidik telah membuat laporan model A untuk penyelidikan dugaan pemalsuan surat visum tersebut. Laporan model A sendiri merupakan laporan yang dibuat langsung oleh polisi.
"Bahwa ada perbedaan keterangan dari dokter yang mengeluarkan surat pertama terkait kematian korban dengan dokter yang memeriksa di Klinik Rimbo Medical Centre, di RSUD, dan dokter yang melakukan autopsi. Sehingga kemarin Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tentang tindak pidana kesehatan tentang pemalsuan surat sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 ayat 1 KUHPidana," ujar Andri, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan laporan itu dibuat karena adanya perbedaan hasil penyebab kematian yang dikeluarkan dokter forensik setelah melakukan ekhumasi pada mayat korban. Perbedaan terjadi pada surat visum yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Center pada 14 November 2023 yang menyebutkan korban meninggal tersengat listrik.
"Ini yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center ini kaitannya dengan keterangan dokter yang berada di klinik yang pertama kali memeriksa korban karena berbeda dengan hasil RSUD dan autopsi kita," terangnya.
Andri mengatakan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat kesehatan itu sampai saat ini belum ada tersangka. Laporan itu akan diselidiki secara pararel dengan laporan dugaan penganiayaan tewasnya Airul di Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
"Saat ini sedang berproses dua-duanya laporan dugaan penganiayaan dan laporan dugaan pemalsuan," sebutnya.
Andri mengaku pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter klinik yang mengeluarkan penyebab kematian korban tersengat listrik.
"Dokter klinik sudah kita periksa, termasuk dokter RSUD dan dokter ahli forensik yang mengeluarkan hasil autopsi dari ekshumasi," jelasnya.
Sampai saat ini penyidik dari Polres Tebo yang dibantu tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan 7 saksi tambahan. Sudah 54 saksi yang diperiksa.
"Untuk progresnya kami sudah periksa 54 orang terdiri dari rekan korban, pengurus ponpes, termasuk keterangan saksi ahli dokter yang memeriksa korban baik yang pertama di klinik dan RSUD, serta saksi ahli dokter autopsi setelah ekshumasi," ungkapnya.
Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian santri Airul tersebut. Terhitung sudah 4 bulan misteri kematian Airul belum terungkap sejak dilaporkan pada 17 November 2023.
"Setiap harinya kita gelar apa yang menjadi tindak lanjut," pungkasnya.
(des/des)