Tim pengacara keluarga santri AH (13) yang tewas tak wajar di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, mendesak polisi untuk melakukan rekonstruksi ulang perkara. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut jelas dan lebih terang.
Hal ini disampaikan oleh Rifki Septino, pengacara korban dari Tim Hotman Paris 911. Ia menyebut korban meninggal dunia karena tersengat listrik adalah hal yang tidak mungkin, sedangkan hasil autopsi banyak ditemukan tanda kekerasan.
"Kenapa 3 bulan tidak bisa mengungkap kasus ini? Ada apa? Keterangan polisi sudah melakukan prarekonstruksi, maka kami menuntut rekonstruksi ulang," katanya, Minggu (17/3/20224).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifki menyebut berdasarkan hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara Jambi dr Erni Situmorang bahwa korban meninggal dunia karena adanya tanda kekerasan benda tumpul. Korban mengalami memar di atas mata kiri, tulang kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, tulang rusuk kiri dan kanan patah.
"Nah, ini mungkin tidak itu karena tersengat listrik?," sebutnya.
Karena itu, kata Rifki, untuk membuat terang perkara ini pihaknya mendesak untuk melakukan rekonstruksi ulang. Apalagi, saat ini penanganan kasus itu dibantu Polda Jambi yang telah menurunkan Tim Asistensi.
"Kalaulah Polres Tebo tidak sanggup dengan perkara ini. Maka kami minta Polda Jambi menarik kasus ini," jelasnya.
Rifki berharap tim asistensi yang dibentuk Polda Jambi dapat menyelesaikan perkara ini. Apalagi hasil autopsi korban meninggal karena luka diduga kekerasan.
"Mudah-mudahan dengan turun tim asistensi Polda Jambi ini bisa terungkap siapa dalangnya, itu yang kita minta, keluarga menanti siapa dalang perbuatan keji ini," imbuhnya.
Jika nantinya tersangka dalam kasus ini adalah teman korban yang merupakan anak di bawah umur, maka pengacara meminta untuk pelaku diproses hukum sesuai dengan Perundangan-undangan anak yang berlaku.
(dai/dai)