Kasus kematian santri berinisila AH (13) di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi masih diusut polisi. Penanganan perkara ini dilakukan bersama-sama, Polda Jambi dan Polres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/11/2023). Saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB, teman korban berinisial W mencoba mengecek toren air di lantai 3 loteng gedung asrama.
Di lokasi, saksi W menemukan korban terbaring sendirian di atas loteng dengan kondisi sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi menemukan korban dengan kondisi berbaring telungkup, kepala miring sorong ke arah kanan, tangan kanan mengarah ke atas kepala," katanya Minggu (17/3/2024).
Mengetahui kejadian tersebut, kata dia, kemudian saksi memberi tahu kepada pengurus pondok pesantren. Selanjutnya, korban dievakuasi dan dibawa ke Klinik Medikal Centre Rimbo Bujang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan klinik, almarhum sudah meninggal dunia karena tersengat listrik disertai dengan surat keterangan," ujarnya.
Setelah keluar hasil pemeriksaan klinik, korban dibawa kembali ke ponpes. Jasad korban langsung dimandikan, dikafani, dan disalatkan.
"Saat pengurus hendak membawa ke rumah duka, orang tua korban menyampaikan untuk membawa dulu ke RSUD Sultan Taha Syaifudin Tebo," katanya.
Wayan mengatakan di rumah sakit tersebut dilakukan tindakan visum luar. Awalnya, keluarga korban sempat menolak untuk diautopsi. Namun, 3 hari berselang keluarga korban kembali menghubungi penyidik untuk melaksanakan autopsi dan ekshumasi.
"Kami berkoordinasi dengan dokter dari Jambi. Pada tanggal 20 November, dilakukan ekshumasi terhadap korban," ujarnya.
Kata Wayan, berselang 2 minggu ekshumasi, hasil autopsi dan pemeriksaan forensik jasad korban keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat benda tumpul pada tubuh korban.
"Pada 6 Desember hasil forensik telah dapat disampaikan bahwa penyebab kematian adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak," katanya.
Seiring berjalannya perkara, kata dia, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Ada 47 saksi yang diperiksa, 36 saksi dari santri, 9 pengurus pondok pesantren, 1 dokter klinik, dan 1 dokter autopsi.
"Tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah olah tkp, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan barang bukti maupun digital forensik, pemeriksaan ahli dokter yang melakukan autopsi, prarekonstruksi, dan gelar perkara ke penyidikan," jelasnya.
Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menurunkan tim asistensi.
"Kami akan lakukan pemeriksan lanjutan dan gelar perkara bersama dengan Ditreskrimum Polda Jambi," ungkapnya.
(csb/csb)