Polisi Ungkap Otak Pelaku Pemerkosaan-Penyekapan Siswi SMP di Lampung

Lampung

Polisi Ungkap Otak Pelaku Pemerkosaan-Penyekapan Siswi SMP di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 17 Mar 2024 16:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Lampung Utara -

Otak dari kasus pemerkosaan dan penyekapan NA, siswi SMP di Lampung Utara hingga kini belum tertangkap. Pelaku D yang kini telah ditetapkan menjadi DPO rupanya mantan pacar korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan saat ini Polres Lampung Utara masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Belum tertangkap, masih dilakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya. Polres Lampung Utara juga sudah berkordinasi dengan pihak keluarga para pelaku," kata dia, Minggu (17/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung informasi adanya status hubungan keluarga antara salah satu pelaku dan korban, Umi menampik kabar tersebut. Menurut dia otak dari peristiwa ini berstatus mantan pacar korban.

"Bukan, bukan keluarga. Pelaku D itu adalah mantan pacar korban, pelaku lainnya juga masih orang-orang yang dikenal oleh korban," ungkap Umi.

ADVERTISEMENT

Terkait kondisi terkini korban NA, Umi menyampaikan kondisi korban sudah mulai membaik dengan banyaknya perhatian dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah untuk korban sudah mulai membaik, sudah banyak perhatian dari berbagai pihak. Dari Polres Lampung Utara sudah memberikan trauma healing juga terhadap korban ini," jelas Umi.

Sebelumnya, NA menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama 3 hari oleh 10 remaja di Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa ini terjadi pada 14 Februari 2024 lalu. Korban berhasil diselamatkan pada 17 Februari 2024 setelah dilakukan pencarian oleh pihak keluarga dengan dibantu aparat dari TNI-Polri.

Atas kasus ini, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dan penyekapan. Para pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolres.

Adapun identitas para pelaku yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.




(mud/mud)


Hide Ads