Empat pemerkosa siswi SMP di Lampung Utara, berinisial NA yang masih buron ternyata di bawah umur. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku.
Adapun 4 pelaku yang masih buron yakni berinisial D, H, RO, dan FB.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami korban terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"4 pelaku (D, H, RO, dan FB) ini masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, Senin (11/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stefanus mengaku bahwa pihaknya telah mendatangi keluarga pemerkosa NA untuk menyerahkan para pelaku yang masih buron.
"Sudah kami datangi para keluarga dari 4 pelaku yang belum tertangkap ini. Kami mengimbau untuk kooperatif menyerahkan para pelaku," ujarnya.
Bahkan, kepada keluarga para pelaku, Stefanus menjelaskan dalam upaya membantu menyembunyikan pelaku kejahatan ada pidana yang bisa diterapkan.
"Kami juga sudah memberikan pemahaman kepada pihak keluarga tentang adanya pidana dalam upaya membantu atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Dan itu tertuang dalam Pasal 221 KUHPidana," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah mengamakan 6 pelaku. Mereka yakni berinisial AD dan AP ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Kemudian MC, DN serta RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara dan terakhir AL yang ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(csb/csb)