Waspadai Tipu-tipu Modus Like dan Subscribe

Round Up

Waspadai Tipu-tipu Modus Like dan Subscribe

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Mar 2024 19:19 WIB
Ilustrasi penipuan online
Foto: Shutterstock
Jambi -

Setahun terakhir, ada 121 laporan penipuan online di Jambi. 40 Persen di antaranya bermodus like dan subscribe. Waspada, jangan sampai jadi korban.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyatakan biasanya penipuan online marak selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Berbagai platform dipakai, mulai Instagram hingga aplikasi telegram.

Modusnya, pelaku mengirimkan direct message atau memasukkan nomor korban ke grup tertentu. "Kalau menerima pesan (dari akun asing) yang menjanjikan sesuatu, tolong dicek dulu," jelas Bambang, Sabtu (16/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat diimbau waspada. Jangan tergiur janji atau keuntungan yang ditawarkan," tambahnya.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menambahkan setahun terakhir, ada 121 kasus penipuan online. "Empat puluh persennya seperti ini (modus like). Kami butuh waktu untuk penyelidikannya," kata Reza.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan, korban ditawarkan pekerjaan. Dia diminta like, subscribe, dan komentar di akun tertentu. Lalu diminta deposit.

"Dengan modus ada bonus, kita diminta deposit Rp 100 ribu, setelah like 30 kali langsung dapat Rp 25 ribu. Nanti sampai Rp 5 juta uang itu hilang. Kalau mau uang itu kembali, harus deposit. Jadi 10 juta hilang," terang Reza.

Selain itu, beberapa penipuan juga menyasar ke pemalsuan marketplace. Barang yang dipesan tak pernah sampai. Masyarakat diimbau teliti agar tak menjadi korban penipuan.




(trw/trw)


Hide Ads