Bejat! Kakek di Bengkulu Perkosa Cucunya Sendiri Berusia 3 Tahun

Bengkulu

Bejat! Kakek di Bengkulu Perkosa Cucunya Sendiri Berusia 3 Tahun

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 14 Mar 2024 20:30 WIB
Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap FA yang perkosa cucu kandungnya sendiri.
Foto: Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap FA yang perkosa cucu kandungnya sendiri. (Dok.Satreskrim Polresta Bengkulu)
Bengkulu -

Seorang kakek berinisial FA (70) di Bengkulu ditangkap polisi karena memperkosa cucunya sendiri. Aksinya terungkap saat bocah berusia 3 tahun itu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat hendak buang air kecil.

Pelaku FA ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (12/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Torisman Munthe mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku usai dilaporkan ke Unit PPA Polresta Bengkulu oleh orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kurang dari 1x24 jam pasca laporan. Selain terduga pelaku, kita sudah mengamankan hasil visum terhadap korban," kata Torisman Munthe, Kamis (14/3/2024).

Torisman menjelaskan kejadian itu terungkap bermula pada hari Jumat (11/3/2024), lalu korban mengatakan kepada ibunya bahwa ia ingin buang air kecil, namun merintih kesakitan karena bagian kemaluannya sakit. Ibu korban pun memeriksa bagian kemaluan korban dan kondisinya bengkak dan ruam.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung membawa korban yang masih berusia 3 tahun tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Di rumah sakit, korban sempat mendapatkan perawatan namun belum dilakukan visum.

"Dari pihak rumah sakit sudah mengecek, dan memang ada lecet, tapi pihak rumah sakit Bhayangkara belum mau visum karena (keluarga korban) belum melapor ke polisi. Akhirnya ibu korban membuat laporan ke kita," jelas Torisman.

Saat ini, kata dia pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polresta Bengkulu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads