Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda yang tewas usai mengikuti kegiatan pencak silat. Tersangka merupakan senior korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka berinisial A (17) setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah, ada satu tersangka berinisial A. Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusriandi menjelaskan, tersangka A merupakan senior korban Muhammad Fiqih baik di pondok pesantren maupun di perguruan pencak silat.
"Dia ini statusnya santri juga, dia senior korban di ponpes dan di perguruan pencak silat nya," ungkap dia.
Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 12 saksi. Untuk tersangka A sendiri hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Yang diperiksa itu sudah 12 orang, 1 pengurus ponpes, 1 saksi ahli dan 10 dari santri. Belum, belum dilakukan penahanan untuk tersangkanya," jelas Yusriandi.
Atas penetapan ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, santri bernama Muhammad Fiqih tewas usia menjalani kegiatan pencak silat di lingkungan ponpes. Dia diduga kuat mendapatkan sejumlah pukulan.
Pukulan itu diduga merupakan hukuman yang harus diterima karena beberapa kali tidak menghadiri kegiatan latihan. Polisi mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut ada 6 rekan Muhammad Fiqih yang turut menerima hukuman.
(des/des)