Joko Warga Surabaya Ditangkap di Lampung Usai Beli Solar Pakai Uang Palsu

Lampung

Joko Warga Surabaya Ditangkap di Lampung Usai Beli Solar Pakai Uang Palsu

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mar 2024 21:30 WIB
Barang bukti uang palsu di Lampung Utara.
Foto: Dok. Polres Lampung Utara
Lampung Utara -

Seorang warga Surabaya ditangkap usai kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu di Lampung Utara. Pelaku bernama Joko Hadianto saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan yang bersangkutan ditangkap warga pada Selasa (12/3) di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

"Satreskrim Polres Lampung Utara telah menerima seorang pelaku yang sebelumnya diamankan warga kemarin. Pelaku ini berinisial JH warga Surabaya, dia menggunakan uang palsu untuk bertransaksi," kata dia, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Umi, Joko Hadianto telah ditahan bersama sejumlah barang bukti uang palsu dengan berbagai pecahan.

"Sudah ditahan, saat ini juga masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut. Barang bukti uang palsu dengan berbagai pecahan mulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 20 ribu telah disita juga," tutur Umi.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan ini berawal ketika Joko Hadianto membeli solar eceran yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku ini beli solar eceran seharga Rp 85 ribu, kemudian dia membayar menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu. Ketika pelaku sudah pergi, korban ini baru sadar bahwa uang itu palsu kemudian langsung melakukan pengejaran," jelas Umi.

Kemudian, ketika berada di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, korban berhasil mengejar pelaku.

"Usai berhasil dikejar, korban ini memintanya uang asli. Namun pelaku berdalih uang itu juga bukan dari dia, sehingga pelaku kesal dan saat dipaksa diperiksa ditemukan banyak uang palsu dari dalam mobil pelaku," imbuhnya.

Lantaran tak bisa lagi mengelak, Joko Hadianto mengakui uang tersebut dan dibawa untuk diserahkan ke Polres Lampung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.




(des/des)


Hide Ads