Remaja di Lahat berinisial AG (14) babak belur hingga kaki kanan mengelupas usai dihajar saat sedang nongkrong. Pelajar itu dianiaya lantaran tak sopan dan balas dengan melotot usai ditegur karena berulang kali hembuskan asap rokok ke pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan pelaku bernama Dedi Irwansyah (30), sudah ditangkap polisi pada Kamis (7/3) lalu. Saat ini pelaku yang menganiaya AG itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, untuk pelakunya sudah ditangkap. Sudah kita tetapkan tersebut," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (12/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah Rumah Kontrakan Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Diketahui korban sudah sering ditegur pelaku soal asap rokoknya yang kerap mengganggu korban.
"Namun, saat kejadian itu korban kembali menghembuskan asap rokok ke pelaku. Dari pengakuan pelaku, korban memang kerap nongkrong di TKP. Saat kejadian itu pelaku kembali menegur korban, akan tetapi korban diduga tak terima dan menjelitkan matanya (memelototi) ke pelaku," katanya.
Pelaku yang terpancing emosi dengan respons korban langsung menganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Dengan cara menendang sebanyak dua kali di bagian kepala korban sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tidak sadarkan diri serta mengalami luka pada bagian kepala, mata lebam sebelah kiri," terangnya.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.Saat mendapat informasi pelaku berada di Gang Cempaka, Kelurahan Talang Jawa Utara, Lahat anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif, adapun motif tersangka karena ketersinggungan pelaku sama korban, korban menghembuskan asap rokok berkali-kali ke pelaku, ditegur pelaku, korban malah menjelitkan matanya ke pelaku, itu pengakuan pelaku. Tersangka sudah kita tahan dijerat tentang tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(des/des)











































