20 Perajin Emas Laporkan Penipuan Jual Beli Emas Batangan Senilai Rp 5 M

20 Perajin Emas Laporkan Penipuan Jual Beli Emas Batangan Senilai Rp 5 M

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 11 Mar 2024 07:30 WIB
Isron Taib warga Tanjung Baru Ogan Ilir melapor ke SPKT Polda Sumsel
Foto: Isron Taib warga Tanjung Baru Ogan Ilir melapor ke SPKT Polda Sumsel (Dok. Istimewa)
Palembang -

Sebanyak 20 perajin emas di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban penipuan jual beli emas murni hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Mereka pun membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel agar pelaku bisa ditangkap.

Adapun terduga pelaku yakni R dan L yang merupakan suami istri. Pelaku merupakan mitra yang selama ini sudah bekerjasama baik dengan para perajin dalam menyuplai emas kepada mereka.

Isron Taib, warga Tanjung Baru Ogan Ilir yang menjadi salah satu korban penipuan mengatakan pihaknya melaporkan pelaku ke Polda Sumsel bersama 19 korban lainnya.

"Saya sudah melaporkan pasangan suami istri inisial R dan L. Mereka sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang saya sebanyak Rp 340 juta. Laporan itu kami buat pada Sabtu (9/3/2024) di Mapolda Sumsel," katanya, Minggu (10/3/2024).

Isron menjelaskan dirinya telah memesan emas murni yang berbentuk lempeng batangan kepada pelaku pada Januari 2024 lalu.

"Saya menitipkan sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli emas yang belum murni untuk jadikan emas murni, pelaku menjanjikan akan memberikan barang yang di pesan 1 minggu kemudian. Namun setelah ditunggu barangnya tak ada dan pelaku hilang tanpa kabar sampai sekarang," ungkapnya.

Dia menyebut, ditotalkan ada sekitar 20 orang yang menjadi korban penipuan ini dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

"Ada 20 korban, dengan nilai kerugian total Rp5 miliar," katanya.

Isron menjelaskan mereka sudah berlangganan dengan pelaku dari tahun 2019 dan belum pernah ada masalah.

"Kami sudah berlangganan dengan pelaku ini sudah dari tahun 2019 namun tidak ada kejadian seperti ini. Sebelumnya aman-aman saja dan tidak pernah terjadi (penipuan), namun sekarang pelaku berulah," ujarnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN atas pasal penipuan dan penggelapan.




(dai/dai)


Hide Ads