General Manager PT TIN berinisial RL ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. RL merupakan tersangka ke-11 di kasus tersebut.
"Saksi yang kami tetapkan (tersangka) adalah saudara RL selaku General Manager PT TIN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada detikSumbagsel, Senin (19/2/2024).
Penetapan tersangka, setelah penyidik pada Senin (19/2/2024) memeriksa sebanyak 11 saksi secara intensif terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini, termasuk RL. Hasilnya RL diduga terlihat dalam kasus ini, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan percepatan penanganan perkara, yang berangkutan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," tegas Kuntadi.
"Sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang. Termasuk perkara Obstruction of Justice tersangka TT," tambahnya.
Kuntadi mengungkap peran serta tersangka RL dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. RL berperan menandatangani kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.
"Adapun peran tersangka RL, telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama tersangka MRPT dan EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," tambahnya.
Diketahui kasus tersebut juga turut menyebabkan kerugian lingkungan. Hal itu diungkap ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo.
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700," sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Keduanya adalah Kwang Yung alias Buyung, eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dia diduga merupakan tangan kanan dari tersangka Tamron alias Aon, beneficial ownership CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia.
Selanjutnya, Robert Indarto alias RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang bergerak di bidang peleburan timah atau smelter.
(dai/dai)