Eks Kepala Dinas (kadis) di Bangka ditangkap Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus perusakan atau perambahan Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Bangka. Pelaku yakni BA (59), dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan.
Dirjen Jenderal Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, tersangka BA diringkus bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Minggu (25/2/2024). Lokasinya di rumah singgah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
"BA ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 10 November 2023. Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I, Salemba Jakarta Pusat," katanya, kepada detikSumbagsel, Selasa (5/3/2024).
Tersangka BA merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka. Dia merupakan aktor intelektual dalam kasus perusakan atau perambahan kawasan hutan produksi.
"Tersangka merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kabupaten Bangka," tegasnya.
Kasus ini bermula saat penyidik mendapat laporan adanya kegiatan pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal. Kawasan hutan produksi yang digarap yaitu di Sungai Sembulan, Desa Penagan, Mendo Bara, Kabupaten Bangka.
Lahan seluas 14,56 hektare tersebut kemudian ditanami sawit. Hasil penyelidikan, saat itu penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
"Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, AY dan TH," ungkapnya.
AY dan TH telah disidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani masa hukuman di Lapas Sungailiat.
"Terkait penanganan kasus ini, kami akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah.
"Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024," ungkapnya.
"Penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami," sambungnya.
Yazid menambahkan bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Pihaknya juga telah membentuk tim Gabungan yang siap memburu mereka.
"Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkapnya.
BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
(csb/csb)