Oknum ASN berinisial MY, berdinas di Kecamatan Tanjungpandan, ditetapkan tersangka oleh Kejaksana Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). MY ditetapkan tersangka karena menjual tahan milik negara seluas 8.236,725 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut adalah lurah yang masih menjabat atau Lurah Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan. Dia ditetapkan tersangka bersama pria berinisial IS, warga sipil.
Surat Penetapan Tersangka oknum PNS itu bernomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024. Sedangkan IS beromor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024, di hari yang sama atau tanggal 05 Maret 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukit dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung atau berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Penyidik menetapkan 2 orang Tersangka dengan inisial MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu dan IS, selaku masyarakat pemohon surat keterangan tanah (SKT)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri kepada detikSumbagsel, Rabu (6/2/2014).
Dijelaskan Riki, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dulu diperiksa sebagai saksi. Hasilnya, mereka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Yang bersangkutan (MY) terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola). Luasnya 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023," jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika tersangka berinisial IS, mengajukan SKT kepada tersangka MY, Lurah Paal Satu di Kecamatan Tanjungpandan.
Kemudian, MY menerbitkan SKT itu, tapatnya pada 4 Januari 2023 dengan nomor terbit No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023. Tanah seluas 8.236,725 meter persegi itu terletak di Jalan Bintara Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.
"Bidang tanah fasilitas umum itu adalah lapangan bola, di mana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan tanah negara atau tanah milik daerah,"tegas Riki.
Sering berjalannya waktu, tanah yang telah terbit SKP-nya itu kemudian dijual oleh tersangka berinisil IS melalui melalui promosi media online.
"Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga melalui media online. Tanah ini sudah terjual beberapa bidang nilainya sekitar Rp 452 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara atau daerah mengalami kerugian. Hingga kini kerugian itu masih dihitung BPKP Bangka Belitung.
"Untuk kerugian negara penyidik masih menunggu perhitungan oleh BPKP Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini telah ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan, guna mencari dan melengkapi bukti-bukti tambahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(csb/csb)