Sebanyak 180 sirip ikan hiu jenis rhynchobatus berhasil digagalkan Balai Karantina Provinsi Lampung. Sirip hiu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam kardus itu akan dikirim ke Jawa.
Penggagalan sirip hiu ilegal itu dilakukan tim Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (5/3/2034) pukul 05.30 WIB.
Kasatpel Balai Karantina Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sirip hiu dari Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sirip hiu dari Medan melalui Pelabuhan Bakauheni. Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan mendapati mobil bus yang membawa paket tersebut," katanya, Rabu (6/3/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket berisikan sirip hiu, sopir mengaku tidak memiliki surat izin.
"Kami lakukan pemeriksaan dan dari keterangan sopir bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki surat izin akhirnya kami sita dan sopir kami bawa untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Menurut Santoso, puluhan kilogram sirip hiu yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina melanggar aturan dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019.
"Tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) sehingga melanggar aturan dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2019," ungkapnya.
Sirip Hiu jenis rhynchobatus termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
(csb/csb)