Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, OKI, Sumsel. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan 2 tersangka baru berinisial P dan B.
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar menyebutkan tersangka P dan B merupakan Seketaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa 2015-2021. Setelah pemeriksaan, ditemukan alat bukti yang kuat terkait indikasi keterlibatan keduanya dalam korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD yang merugikan negara Rp 9,6 miliar. Karena itu, keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024. P dan B di tetapkan sebagai tersangka selanjutnya selama 20 hari ke depan, dua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex Akbar menjelaskan seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke kas desa. Namun keduanya justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka AS selaku Kades saat itu yang kini sudah ditahan Kejari OKI.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," ungkapnya.
Ditambahkan Alex, dalam perjalanan kasus ini mantan Kades AA dan dua tersangka P dan B ini dinilai sudah menyalahgunakan pengelolaan pendapatan asli desa dengan menyewakan lahan desa sekitar 205 hektare ke salah satu perusahaan kebun sawit.
"Hasil sewa lahan milik negara tidak disetor. Tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli desa untuk kepentingannya," jelasnya.
Bahkan berdasarkan bukti dari pemeriksaan kasus itu, Kejari OKI menyebut tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
(dai/dai)