Juan Agung Setiawan (34), pekerja peternakan di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menggelapkan motor dan handphone milik majikannya. Aksinya dilakukan dengan modus berpura-pura hendak menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi membenarkan tim Satreskrim telah menangkap Juan di kasus tersebut. Juan pun kini ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
"Iya benar, untuk pelaku penggelapan motor dan HP yang sudah ditangkap itu saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut berawal saat Juan yang bekerja di peternakan hewan milik korban, HR (49), di Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo. Selepas bekerja, tepatnya pada Senin (12/2) sekitar pukul 18.00 WIB, Juan menemui korban.
"Saat itu tersangka yang bekerja di sana meminjam motor inventaris peternakan dan HP, dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit di rumah istrinya," katanya.
Karena Juan berhasil meyakinkan dan korban percaya, maka korban pun meminjamkan motor dan HP tersebut. Setelah dipersilakan bosnya, Juan pergi membawa barang bukti tersebut.
Satu minggu berlalu, Juan tak kunjung mengembalikan motor dan HP yang ia pinjam. Saat korban mencoba menghubunginya pada Selasa (13/2) malam, nomor Juan sudah tidak aktif lagi.
"Merasa kesal dibohongi tersangka, pada Rabu (14/2), korban langsung menuju ke rumah orang tua tersangka untuk menanyakan keberadaan tersangka dan keberadaan motor yang sudah dibawa oleh tersangka, tetapi keluarga terlapor tidak mengetahui di mana keberadaan tersangka," katanya.
Korban masih berusaha sabar dan belum melapor polisi. Lalu pada Jumat (16/2) korban dihubungi keluarga tersangka. Juan disebut sudah pulang ke rumahnm. Namun Juan tidak membawa motor dan HP korban. Ternyata kedua barang itu sudah digadaikan tersangka.
"Korban pun meminta tersangka atau keluarganya untuk menebus motor yang sudah digadai tersebut, tetapi tersangka dan keluarganya tak mau menebus motor tersebut karena tak punya uang, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Rawas," katanya.
Dari laporan itu yang telah diterima di SPKT Polres Mura pada Sabtu (17/2) itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti dan mengendus keberadaan tersangka, polisi langsung bergegas menuju ke rumahnya di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,
"Di sana anggota langsung anggota meringkus tersangka, tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan barang bukti (BB), yang digadaikan tersangka kepada AL, lalu melakukan penggerebekan di kontrakan AL, di Lubuklinggau, dan pada saat dilakukan penangkapan, AL melarikan diri dari kontrakannya," katanya.
"Kemudian, anggota melakukan penggeledahan di kontrakan, ditemukan satu unit motor jenis Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak dan satu HP warna biru milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta BB, langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pendalaman perkara," lanjutnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti motor berikut BPKB dan STNK motor Honda Supra Fit BH 4876-BI, Hp dan kunci kontak sepeda motor.
"Atas pembuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan atau pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku berinisial AL tempat tersangka diduga menggadaikan motor korban, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
(dai/dai)