Polres Lampung Selatan menaikkan status kasus santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Muhammad Fiqih yang tewas usai mengikuti ujian pencak silat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan naiknya status kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (4/3/2024).
"Sudah, sudah naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. Kemarin kami telah melakukan gelar perkara atas kasus ini," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hingga kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 santri yang merupakan senior dari korban.
"Hingga kemarin ada 10 santri yang telah kami mintai keterangan," ujar Yusriandi.
Yusriandi menyebutkan, hari ini direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.
"Hari ini rencana pemilik ponpes akan dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Selain itu kami juga akan meminta keterangan beberapa saksi ahli dari psikologi hingga ahli yang berkompeten dalam bidang pencak silat," jelasnya.
Dia menerangkan, keterangan ahli dalam bidang pencak silat dibutuhkan untuk mengetahui aturan yang menjadi batasan dalam pelatihannya.
"Iya jadi kita akan meminta keterangan ahli dalam bidang pencak silat, dalam hal ini pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Ini dibutuhkan untuk mengetahui sejauh mana batasan dalam kontak fisik yang dilakukan pada bidang pencak silat," terang Yusriandi.
Sebelumnya, Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda tewas usia menjalani kegiatan pencak silat di lingkungan ponpes.
Dia diduga kuat mendapatkan sejumlah pukulan atas hukuman yang harus diterima karena beberapa kali tidak menghadiri kegiatan latihan. Polisi mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut ada 6 rekan Muhammad Fiqih yang turut menjalani hukuman.
(dai/dai)