Diperiksa MKEK Palembang, Oknum Dokter Bantah Cabuli Pasien

Sumatera Selatan

Diperiksa MKEK Palembang, Oknum Dokter Bantah Cabuli Pasien

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 29 Feb 2024 10:00 WIB
RS Bunda Medika buka suara mengenai oknum dokter lecehkan istri pasien
Foto: RS Bunda Medika Jakabaring (Irawan)
Palembang -

Laporan terhadap oknum dokter cabuli istri pasien di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring ke Polda Sumsel sudah diklarifikasi oleh sejumlah pihak terkait. Oknum dokter berinisial MY itu membantah tuduhan atas pelecehan seksual tersebut.

Adapun pihak terkait yang melakukan klarifikasi itu di antaranya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Provinsi dan Cabang Palembang, Ketua Perhimpunan Dokter Ortopedi dan Traumatologi. Klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu (28/2/2024).

Ketua MKEK Cabang Palembang, dr Anang Tribowo mengatakan bahwa hasil klarifikasi MY membantah tuduhan TAF, istri pasien yang dicabuli. Kepada MKEK, MY mengaku pemberitaan tersebut tidaklah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata dokter MY memang ada suntikan vitamin namun itu permintaan suami TAF yang mengaku istrinya belum pernah mendapatkan vitamin saat hamil dan vitamin itu tidak membuat tidur. Saat disuntik juga suami TAF yang merupakan pasien dia juga dalam keadaan sadar," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (29/2/2024).

Anang membeberkan, saat kejadian itu juga dia memakai pakaian yang lengkap sehingga tidak mungkin membuka ritsleting seperti apa yang disebutkan TAF dan kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Saat kejadian MY menggunakan pakaian scrub seperti dokter mau operasi itu yang nggak ada ritsletingnya itu, tuduhan TAF ke dokter MY membuka ritsleting itu tidak benar menurut MY," ungkapnya.

Namun pihaknya masih akan mengejar dan meminta keterangan kepada pihak yang mengaku dilecehkan oleh oknum dokter tersebut.

"Kita belum klarifikasi korban (TAF), kita masih berusaha karena kami juga baru tahu jika ini sudah ada laporan di Polda," ungkapnya.

Anang mengatakan, jika memang nantinya oknum dokter tersebut terbukti bersalah, maka MKEK akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar mencabut izin praktek MY.

"Kalau untuk izin praktek dokter, kami dari organisasi profesi hanya bisa merekomendasikan (cabut izin) dan izin dikeluarkan pemerintah daerah," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads