Sembilan emak-emak dan satu laki-laki yang ditangkap di Belitung saat bermain kelereng ternyata diketahui sedang bermain judi. Mereka sengaja menggunakan kelereng sebagai pengganti uang untuk judi kartu.
Kesembilan emak-emak itu berinisial TE (64), MA (34), PU (23), IT (33), RU (35), RO (41) DE (29), RO (49), dan AS (48). Kemudian satu laki-laki berinisial AM (49). Mereka semua merupakan warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi menjelaskan mereka ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di desa tersebut. Ketika digerebek, mereka asyik bermain judi kartu remi dan domino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota mendatangi (menggerebek) rumah tersebut yang diduga jadi tempat perjudian. Di sana kami menemukan ibu-ibu yang sedang bermain judi bersama satu laki-laki," ujar AKP Deki Marizaldi kepada detikSumbagsel, Rabu (28/2/2024).
Lokasi yang dijadikan tempat berjudi itu merupakan rumah milik warga di Jalan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Belitung. Di lokasi kejadian,polisi menyita barang bukti berupa pecahan Rp 1-2 ribu sebanyak tiga lembar.
Kemudian ada barang bukti 1.470 butir kelereng dan 2 set kartu jenis Domino QQ dan remi. Kelereng ini digunakan sebagai penggganti uang dan bernominal seperti di casino.
"Taruhan kelereng dan di tukar dengan uang. Saat didatangi, enam ibu-ibu dan satu laki-laki bermain domino, tiga lainnya bermain judi kartu remi," tegasnya.
Karena itu, Deki membantah bahwa pihaknya menangkap emak-emak yang hanya bermain kelereng.
"Jadi bukan kita menangkap orang lain main kelereng. Mereka ini lagi main judi, cuma manipulasi dengan kelereng. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan," tegasnya kembali.
(des/des)